Panduan membeli
Persyaratan dan Peraturan Bangunan di Bali (2025)
Jérémie Lictevoet · 11 Agustus 2026
Lindungi investasi Anda - pastikan semua sesuai aturan.
1. Batas Ketinggian Bangunan (Maksimum)
Lokasi / Zonasi
Ketinggian Maks.
Keterangan
Aturan umum di seluruh Bali
15 meter
Berlaku di hampir semua lokasi kecuali dinyatakan lain
Denpasar & kawasan perkotaan
Maks. 2–3 lantai
Terutama di sekitar pura atau kawasan adat
Dekat garis pantai
Sering kali 12 meter atau kurang
Kawasan pesisir dapat memiliki batasan yang lebih ketat
Di sebelah Pura
Bangunan tidak boleh lebih tinggi dari pura
Diberlakukan sangat ketat di kawasan adat
Penting:
Ketinggian diukur dari permukaan tanah alami terendah hingga titik tertinggi atap (bukan jumlah lantai). Lahan miring harus menggunakan titik terendah.
2. Koefisien Dasar Bangunan Maksimum (KDB)
KDB = Koefisien Dasar Bangunan = % lahan yang dapat dibangun
Jenis Zonasi
KDB Umum
Contoh (pada lahan 1000m²)
Perumahan (Kuning)
60%
Anda dapat membangun di atas 600m²
Pariwisata (Merah Muda)
60–70%
Sering kali fleksibel jika mendapat persetujuan
Komersial (Merah)
Hingga 80%
Namun sempadan tetap berlaku
Pertanian / Zona Hijau
0%
Tidak ada pembangunan yang diizinkan secara hukum
3. Sempadan Minimum Bangunan (GSB – Garis Sempadan Bangunan)
Menentukan jarak minimum yang dipersyaratkan antara bangunan Anda dan batas lahan:
Jenis Batas
Jarak Minimum
Depan (jalan)
5 meter
Samping & belakang
1,5 – 3 meter
Sungai / perairan
10–15 meter
Tebing atau pantai
20–100 meter tergantung lokasi
Ini adalah panduan umum, namun pihak berwenang setempat mungkin menerapkan jarak yang sedikit berbeda.
4. Persyaratan Luas Minimum Lahan
Jenis Penggunaan
Luas Lahan Minimum
Rumah tinggal pribadi
100–200 m² (bervariasi per wilayah)
Vila sewa / pariwisata
300–500 m² (direkomendasikan untuk PBG + izin)
Bangunan komersial
200+ m² umumnya diterima
Izin hotel (PMA)
1.000 m² ke atas lebih disarankan
Catatan: Banyak banjar (komunitas lokal) tidak akan mendukung pembangunan vila di atas lahan yang lebih kecil dari 3 are (300 m²).
5. Persyaratan Parkir
- 1 tempat parkir per unit / vila
- Akses jalan masuk harus memiliki lebar minimum 3–4 meter
- Proyek yang lebih besar harus menyediakan area parkir di dalam lahan
6. Persyaratan Ruang Hijau
Anda wajib mempertahankan 30–40% lahan sebagai ruang terbuka/hijau (tidak dibangun).
Ini merupakan bagian dari KLB (Koefisien Lantai Bangunan) dan SPPL (kepatuhan lingkungan hidup).
7. Dokumen Lingkungan Hidup
Bahkan proyek kecil pun memerlukan:
- SPPL: Untuk bangunan di bawah 500 m²
- UKL-UPL: Untuk bangunan yang lebih besar atau komersial
- AMDAL: Untuk hotel besar atau proyek pariwisata
8. Drainase & Septic Tank
- Wajib membangun septic tank kedap air + resapan
- Diperlukan sistem drainase di dalam lahan untuk menghindari banjir ke lahan tetangga
- Di beberapa zona, Anda perlu menyertakan diagram plumbing untuk PBG
9. Pembatasan Material & Budaya
- Kawasan adat (desa adat) mungkin mewajibkan:
- Gaya arsitektur Bali
- Material tradisional (batu alam, alang-alang)
- Tidak ada atap logam atau fasad modern yang mencolok
- Harus menjaga keselarasan dengan situs budaya dan keagamaan
10. Kawasan Khusus dengan Peraturan yang Lebih Ketat
- Ubud, Sidemen, sebagian Canggu: Kontrol ketinggian dan gaya bangunan yang lebih ketat
- Zona Pesisir Bali Selatan (Uluwatu, Cemagi, Berawa): Area penyangga perlindungan pesisir
- Di dekat pura atau tempat suci: Larangan penuh atas bangunan tinggi atau struktur yang bersifat "dominan"
Catatan Lainnya:
- Semua bangunan harus mengikuti proses PBG (persetujuan bangunan) melalui SIMBG
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi) diperlukan setelah konstruksi selesai untuk menyewakan atau menggunakan bangunan secara legal
- Persetujuan Banjar secara informal diperlukan di sebagian besar wilayah untuk menghindari permasalahan dengan warga setempat

